potretcelebes.com, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp3.094.344.295,-(tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Senin (14/10/2024).
Uang miliaran rupiah tersebut disita sebagai barang bukti dari salah satu tersangka, TRI PURNOMO, Direktur CV. Satria Bayu Aji.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10), Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Uang yang disita merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Selain TRI PURNOMO, penyidik juga telah menetapkan FUAD ZUBAIDI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang sama.