POTRETCELEBES, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membuatkan aplikasi PAKAGALI (Pengelolaan Aplikasi Kegiatan Lingkungan), aplikasi yang memberi akses kepada warga untuk membayar retribusi sampah dari mana saja.
“Masyarakat Kota Palu bisa membayar secara non tunai retribusi sampah dari rumah tanpa harus repot lagi untuk datang ke kantor kelurahan terdekat,” kata Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif kepada media di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).
Aplikasi ini kata Kadis DLH Kota Palu diluncurkan pada tanggal 24 Maret 2024 dan telah diakses sekitar 46 ribu pengguna dari warga Kota Palu. Dari sisi jumlah pengguna dibanding jumlah penduduk Kota Palu sekitar 270 Ribu jiwa, aplikasi PAKAGALI sudah tergolong mulai familiar dikalangan warga, walau masih ada warga yang lebih memilih membayar secara non-tunai melalui kantor kelurahan.
Aplikasi ini dihadirkan oleh DLH Kota Palu untuk memfasilitasi warga yang ingin membayar tagihan retribusi sampah secara non-tunai.“Ini juga sesuai semangat DLH yang menerapkan system paperless atau menekan semaksimal mungkin penggunaan kertas untuk urusan administrasi,” kata Kadis DLH didampingi Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir.
Ada dua metode pembayaran tagihan retribusi sampah yaitu melalui non-tunai dan secara tunai. Pembayaran tunai seperti yang lazim dilakukan warga pada umumnya dengan mendatangi kantor lurah terdekat dari tempat domisili.
Di setiap kantor kelurahan, DLH Kota Palu telah menempatkan dua petugas untuk melayani warga yang ingin membayar retribusi sampah. Bilapun warga merasa membutuhkan tanda bukti resmi pembayaran retribusi sampah tersebut, mereka bisa mendatangi kantor DLH untuk meminta print out Surat Setoran Retribusi Daerah atau SSRD nya.
“Kalau mau membayar tunai silakan datang membayar ke kantor lurah terdekat atau bayar langsung ke bank, juga boleh atau dengan aplikasi, dari rumah juga boleh. Jadi ada pilihan cara pembayaran kita,” ujarnya.
DLH Kota Palu telah memudahkan warga dalam melakukan pembayaran distribusi sampah dengan dua cara, sejauh ini semua berjalan dengan baik dan terkontrol, itu yang sangat diharapkan.
Perlu diketahui bersama terkait tentang pajak daerah dan distribusi daerah telah di atur dalam Perda No 9 Tahun 2023, seperti bunyi dalam ayat enam. ” Besaran retribusi tertuang di tetapkan degan SKRRD, atau dokumen lain yang di persamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik “.Sedangkan ayat tujuh mengatakan, ” Dokumen lain yang di persamakan sebagai mana yang di atura pada ayat ( 6 ), dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik “, jelasnya.
Hanya sajah pembayaran di kelurahan, belum terekam data pembayarannya di DLH. Kecuali setelah lurah menyerahkannya ke kantor DLH hasil pembayaran secara tunai tersebut, baru terekam sebagai bukti digital bagi DLH.Begitupula sinyalemen mengenai pembayaran retribusi sampah melalui sopir pengangkut sampah.
Menurut Kadis DLH, untuk membuktikan hal itu pungli atau uangnya tidak disetor, sangat mudah mendeteksinya, bisa melalui aplikasi Pakagali, karena di situ dapat kita ketahui secara sistim bagi yang sudah membayar iuran tiap bulan akan tercentang otomatis berwarna biru, bisa dilihat di handphone melalui aplikasi tersebut.
“Yang namanya dugaan apapun boleh, hasil penyelidikannya nanti yang membuktikan apakah itu betul sebagaimana dugaan awal,” ujarnya.
“Saya kira kalau menduga, semua orang boleh menduga, kalau kemudian untuk membuktikannya nanti kita liat, apakah itu benar atau tidak yang mana dugaannya itu yang melanggar,” tutup Mohamad Arif. ***