BeritaPolHuKam

Oknum Ketua RT Diduga Gelapkan Dana Nasabah BAF di Palu, Raup Jutaan Rupiah

40
×

Oknum Ketua RT Diduga Gelapkan Dana Nasabah BAF di Palu, Raup Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dok florespedia.id

POTRETCELEBES, PALU – Seorang oknum ketua RT berinisial M di Kota Palu, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah Bussan Auto Finance (BAF) dengan berpura-pura sebagai karyawan perusahaan pembiayaan tersebut.

Aksi ini dilakukan dengan mendatangi beberapa nasabah dan mengaku ditugaskan untuk menagih pembayaran angsuran, padahal uang yang diterima diduga tidak disetorkan kepada BAF, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut pengakuan F, salah satu korban, M sudah dua kali mendatangi tempat tinggalnya untuk meminta uang sebagai pelunasan angsuran.

“Pelaku pertama kali meminta Rp1,4 juta, lalu kedua kalinya meminta Rp1 juta. Jadi total yang sudah saya berikan sebanyak Rp2,4 juta,” kata F saat diwawancarai, Jumat (25/10/2024).

F menjelaskan bahwa dirinya sempat merasa curiga karena M tidak memberikan bukti pembayaran atau tanda terima yang biasanya diberikan oleh petugas resmi BAF. Setelah memberikan uang, F baru mengetahui bahwa angsurannya belum dilunasi oleh BAF ketika ia mendapat pemberitahuan dari pihak perusahaan.

Kasus ini ternyata tidak hanya dialami oleh F. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, oknum M diduga telah menipu beberapa nasabah lainnya yang mengalami tunggakan pembayaran. Dalam keterangannya, BAF Kota Palu menyebut bahwa mereka tidak pernah menugaskan M sebagai perantara resmi untuk menagih pembayaran dari nasabah.

“Kami mengimbau nasabah untuk selalu melakukan pembayaran melalui saluran resmi BAF, baik melalui kantor cabang atau mitra pembayaran resmi,” kata perwakilan BAF Kota Palu.

Merasa dirugikan, F bersama beberapa korban lainnya akhirnya mendatangi kantor BAF Kota Palu untuk melunasi angsuran yang masih tertunggak.

“Hari ini kami datang untuk melunasi pembayaran sebesar Rp5,1 juta yang seharusnya sudah lunas. Saya berharap pihak berwenang dapat segera menindak oknum yang telah merugikan kami,” tambah F.

M bisa dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dana. Kejadian ini pun menjadi peringatan bagi warga sekitar agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai penagih angsuran. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *