POTRETCELEBES, PALU – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu memasang alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada Minggu (27/10/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan bagi seluruh peserta Pilkada, khususnya untuk Paslon nomor urut 1, 2, dan 3. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa pemasangan APK meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul di berbagai titik strategis di wilayah Kota Palu.
“Setelah sebelumnya membuat dan mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada Paslon melalui petugas penghubung,” ungkap Idrus dalam keterangan tertulisnya.
Alat peraga kampanye, termasuk billboard yang menjadi hak setiap pasangan calon, telah terpasang sejak 25 September dan akan diturunkan setelah 23 November 2024, seiring dengan berakhirnya masa kampanye.
Idrus menegaskan, pemasangan APK kali ini tetap memperhatikan aspek kebersihan, keindahan, dan nilai estetika agar tidak mengganggu kenyamanan publik dan tetap dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Palu.