POTRETCELEBES, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu di halaman kantor BNNP Sulteng di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (30/10/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule, yang didampingi pihak terkait.
“BNNP Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 2.119,27 gram dan sabu seberat 3,9 gram,” ungkap Brigjen Ferdinand.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di rebus dan dicampur dengan sabun cair untuk sabu-sabu, sedangkan ganja di bakar menggunakan drum.
Ferdinand menegaskan bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama dan ancaman serius bagi bangsa.
Dalam sambutannya, Ferdinand menekankan pentingnya komitmen dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Narkoba adalah musuh bangsa. Bahkan Bapak Presiden telah menegaskan bahwa Indonesia darurat narkoba. Melalui arahan terbaru, Presiden Prabowo juga mengajak kita semua untuk bersama-sama memberantas narkoba,” ujarnya.
Kepala BNN Sulteng juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya barang-barang terlarang ini, segera laporkan ke BNN Sulteng atau ke BNN kabupaten setempat. Untuk masyarakat tidak perlu khawatir, kerahasiaannya pasti terjamin,” tegasnya.