POTRETCELEBES, Palu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan penyerahan Form A untuk pindah memilih di Lapas Kelas II A Palu.
Form ini diserahkan langsung kepada Kepala Lapas Kelas II Palu, Makmur SH, oleh Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data (Rendatin) KPU Kota Palu, Muh Musbah.
Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan tetap terjamin dalam Pemilu mendatang.
“Jadi untuk DPT Lapas itu berdasarkan petunjuk teknis, semua kami buatkan DPTb-nya,” ucap Musbah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Dalam data yang diterima, total pemilih di Lapas Kelas II A Palu mencapai 614 orang, yang akan terbagi dalam dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, di Rumah Tahanan (Rutan) akan disediakan satu TPS dengan total pemilih sebanyak 397 orang.