POTRETCELEBES, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan 10 tersangka. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterima pada tanggal 7 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi (14/11/2024), mengungkapkan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus ini berusia antara 16 hingga 33 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Korban, yang masih di bawah umur, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah pelaku yang terlibat dalam peredaran miras dan narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak. Para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolresta Palu, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, menyatakan bahwa seluruh pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga menghimbau agar pemerintah Kota Palu bekerjasama untuk meningkatkan penerangan di daerah-daerah rawan dan melakukan patroli di jam-jam tertentu,” tambah Reza.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang minim penerangan dan mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak, remaja, dan pemuda, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, pihak Polresta Palu mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar AKP Muhammad Reza.