PolHuKam

Tindak Tegas Judi Kupon Putih, Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku

20
×

Tindak Tegas Judi Kupon Putih, Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok.Polresta Palu

POTRETCELEBES, Palu – Dalam upaya mendukung program pemberantasan perjudian yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kasus perjudian yang diungkap kali ini terkait dengan praktik judi kupon putih atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Shio”. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 11 November 2024, yang melibatkan seorang pria berinisial E (54), warga Kecamatan Palu Barat.

E diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian kupon putih, di mana para penjudi dapat memasang angka dengan taruhan mulai dari Rp 1.000 hingga nominal yang lebih besar. Dalam kasus ini, taruhan yang dipasang akan diteruskan ke bandar melalui transaksi perbankan.

Kemudian, pada 13 November 2024, polisi menerima laporan kedua terkait dengan seorang pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga. Seperti halnya pelaku pertama, H juga terlibat dalam penerimaan taruhan judi shio dan mentransfer uang taruhan kepada bandar. Taruhan yang dipasang oleh para penjudi, berupa angka hingga empat digit, akan dibayar sesuai dengan hasil undian yang keluar.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, yang didampingi oleh sejumlah pejabat kepolisian, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan kasus perjudian ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palu untuk menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan warga.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan judi kupon putih yang kini mulai marak,” ungkap AKP Reza, Kamis (14/11/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.

Dengan pengungkapan dua kasus perjudian ini, Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Pasalnya, selain merugikan materi, perjudian juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *