BeritaPolHuKam

Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Desa Karya Mandiri Parimo, Taslim Minta Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Copot Kapolres

371
×

Tambang Ilegal Rusak Lingkungan Desa Karya Mandiri Parimo, Taslim Minta Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Copot Kapolres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal, Dok: Centralnews/Via Tribratanews.polri.go.id

POTRETCELEBES, Parimo – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tengah menjadi sorotan publik diduga terkait masalah pencemaran lingkungan. Aktivitas tambang yang sudah berlangsung beberapa bulan ini berdampak buruk pada lingkungan, khususnya terhadap aliran sungai yang digunakan oleh para petani untuk irigasi sawah mereka.

Pencemaran ini mengancam ketahanan pangan, karena Ongka Malino dikenal sebagai salah satu penghasil padi terbesar di Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ini semakin meresahkan warga, khususnya para petani, yang khawatir hasil pertanian mereka akan terancam akibat tercemarnya sumber air. Petani sawah yang sangat bergantung pada sungai untuk irigasi kini merasa kehilangan harapan karena aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Jika dibiarkan tambang ilegal itu terus beroperasi, sama halnya pemerintah dan penegak hukum menginginkan masyarakat mati kelaparan dan kehilangan pekerjaan sebagai petani,” ujar seorang Pemuda Desa Bosagan, Kecamatan Ongka Malino, Taslim, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (13/1/2025).

Meskipun masalah ini telah dibahas dalam pertemuan antara masyarakat dan aparat hukum, tak ada langkah nyata yang diambil oleh pihak terkait untuk menanggulangi aktivitas tambang ilegal tersebut. Kejanggalan ini membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang kinerja aparat penegak hukum yang seakan absen dalam menangani kasus ini.

Tambang ilegal di Desa Karya Mandiri jelas melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, setiap individu atau badan hukum yang terlibat dalam pemanfaatan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan sanksi.

Sebagai bentuk protes, Taslim, mewakili pemuda setempat, dengan tegas mengutuk keras perusakan lingkungan yang terjadi dan mendesak agar Kapolsek dan Kapolres segera dicopot dari jabatannya. Ia menilai, pihak berwenang tidak berperan optimal dalam menangani kasus ini, meskipun pelanggaran sudah sangat jelas.

“Sebagai anak muda asal daerah Ongka Malino mengutuk keras kejahatan perusakan lingkungan, dan menuntut agar kapolsek dan kapolres segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu berperan sebagai penegak hukum atas pelanggaran yang terjadi. Dan semua pihak yang terkait baik individu, pemerintah dan perusahaan harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.

Taslim berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *