POTRETCELEBES, Palu – Hingga batas waktu yang ditentukan, empat nama telah menyerahkan pernyataan kesediaan beserta berkas persyaratan untuk menjadi calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad).
Baca Juga: Ini Enam Nama yang Lolos Syarat Utama Calon Dekan Fakultas Hukum Untad
Sebelumnya, Senat Fakultas Hukum Untad mengungkapkan ada enam nama yang memenuhi kriteria utama untuk menjadi calon dekan. Namun, hingga hari terakhir pendaftaran, hanya empat di antaranya yang menyatakan kesediaannya dan menyerahkan berkas lengkap.
Proses penjaringan dimulai pada Senin, 13 Januari 2025 dan berakhir pada Senin, 20 Januari 2025.
“Yang menyerahkan pernyataan kesediaan dan persyaratan yaitu; 1. Dr. Awaluddin, S.E., S.H., M.H. 2. Dr. Muja’hidah, S.H., M.H. 3. Dr. Suardi, S.H., M.H. 4. Dr. Agus Lanini, S.H., M.Hum,” ucap Ketua Senat Fakultas Hukum Untad, Dr. Insarullah kepada potretcelebes.com, Senin (20/1/2025).
Dr. Insarullah, menjelaskan bahwa syarat utama untuk menjadi calon dekan antara lain memiliki gelar doktor, jabatan fungsional lektor kepala, usia maksimal 60 tahun, serta pengalaman manajerial, seperti pernah menjabat sebagai ketua program studi, ketua jurusan, atau wakil dekan.
Dengan berkas persyaratan yang sudah diterima, Senat Fakultas Hukum Untad rencananya akan mengadakan rapat untuk mendengarkan paparan visi dan misi dari masing-masing calon dekan. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Rektor Untad untuk dipilih sebagai pimpinan fakultas yang baru.
Proses penjaringan calon dekan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diberlakukan pasca terbitnya peraturan rektor terkait pemilihan pimpinan fakultas, sebagai implementasi dari statuta Universitas Tadulako yang baru pada tahun 2024.