POTRETCELEBES, Morowali – Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP) yakni Haryanto Chandra kini dilaporkan di Polres Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
Betapa tidak, Manager PT TSP tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian permasalahan lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur di Kecamatan Bahodopi.
Diketahui bahwa PT BMJ dan masyarakat Bahomakmur yakni Ambo Ala sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Poso. Dan pada 17 Desember 2024 lalu, Manager PT TSP Haryanto Chandra hadir dalam persidangan di PN Poso sebagai saksi dari tergugat pihak PT BMJ.
Kuasa Hukum Ambo Ala yakni Andi Mappatoto SH saat ditemui pada Senin 20 Januari 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Poso atas dugaan keterangan palsu atas permasalahan lahan antara PT BMJ dan Ambo Ala.
Pada momen itu lanjut Kuasa Hukum Ambo Ala ini, Hakim mempertanyakan apakah Haryanto Chandra ini mengetahui PT BMJ pernah melakukan pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dilakukan oleh BPN? ia mengaku tidak mengetahui, dengan alasan saat itu dirinya sedang berada di Kabupaten Goa (Makassar).
Berdasarkan keterangannya itu, diduga kuat bahwa manager PT TSP ini telah memberikan keterangan palsu di depan Hakim. Pasalnya, pada momen pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dipertanyakan oleh Hakim PN Poso itu, dirinya ikut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumentasi foto dan video yang hingga saat ini masih dimiliki oleh penggugat yakni Ambo Ala.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Ambo Ala mengambil langkah hukum untuk melaporkan Manager PT TSP Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dapat diproses lebih lanjut.
Dengan dibukanya laporan polisi itu, pihak Kepolisian Resor Poso diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses oknum yang dimaksud atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan hukum. ***