Berita

LBH Ansor Touna Ajak Masyarakat ‘Saring Sebelum Sharing’ Informasi di Medsos

221
×

LBH Ansor Touna Ajak Masyarakat ‘Saring Sebelum Sharing’ Informasi di Medsos

Sebarkan artikel ini
Ilham. S.H, Dok: Istimewa

POTRETCELEBES, Touna – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tojo Una-Una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan non-litigasi berupa dialog interaktif di RRI Ampana. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ilham, SH, selaku ketua LBH Ansor Touna, Kamis (13/2/2025).

Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam ini mengangkat tema “UU ITE Intai Plagiat Sosmed”, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kebijakan dalam bermedia sosial (medsos).

Menurut Ilham, saat ini tingkat kebijaksanaan masyarakat dalam bermedia sosial cukup mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari maraknya kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks di media sosial.

“Sudah beberapa kasus yang kami dampingi terkait dengan pencemaran nama baik, beberapa sudah selesai melalui mekanisme restoratif justice, namun ada juga yang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilham menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di Tojo Una-Una, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Respon dari pendengar cukup positif, banyak yang mengajukan pertanyaan melalui telepon terkait langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami pencemaran nama baik di media sosial.

Sebagai langkah pencegahan, LBH Ansor juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikan atau menyebarkan berita di media sosial.

“Sebelum men-sharing berita di media sosial, pastikan untuk memverifikasi terlebih dahulu agar tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” tambah Ilham.

Kegiatan dialog interaktif ini berjalan lancar dan mendapat perhatian besar dari masyarakat yang antusias mengikuti pembahasan mengenai UU ITE serta cara-cara bijak dalam bermedia sosial.

LBH Ansor Touna berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *