Berita

WALHI: Longsor di Donggala Akibat Tata Kelola Pertambangan yang Buruk

46
×

WALHI: Longsor di Donggala Akibat Tata Kelola Pertambangan yang Buruk

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Warga

POTRETCELEBES, Donggala – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kejadian bencana tanah longsor yang melanda Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, sebagai dampak dari praktik pertambangan yang tidak terkendali di wilayah tersebut.

Manager Kampanye WALHI Sulteng, Wandi, menyebutkan bahwa kejadian tanah longsor ini bukanlah hal yang baru dan sering kali terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan bahwa bencana ini terjadi berulang kali karena buruknya tata kelola pertambangan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kesehatan. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah dan bencana ekologis terus mengancam kehidupan masyarakat.

Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2024, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan di sepanjang pesisir Palu-Donggala mencapai 72 IUP. Di Kota Palu terdapat 34 IUP, Kabupaten Donggala 36 IUP, dan 2 IUP di Kabupaten Sigi, dengan total luas lahan yang tercatat sebesar 1.445,33 hektar.

Wandi juga mengungkapkan, melalui kesepakatan antara pemerintah Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah, sebanyak 30 juta ton material untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan didistribusikan, yang secara tidak langsung memperburuk kondisi pertambangan dan mempercepat deforestasi.

Hal ini, menurut WALHI, dapat menyebabkan peningkatan izin tambang dan menambah potensi bencana ekologis, membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Sebagai respons terhadap hal ini, WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang dikeluarkan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.

“Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam setiap kebijakan pertambangan, agar kejadian bencana serupa tidak terulang dan masyarakat yang berada di lingkar tambang tidak terus-menerus menjadi korban eksploitasi,” ujar Wandi dalam keterangannya kepada potretcelebes.com, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, WALHI juga telah melaporkan praktik pertambangan yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). WALHI menilai bahwa praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi masyarakat sekitar, akibat dari eksploitasi masif yang hanya menguntungkan segelintir pemodal.

Dengan adanya laporan ini, WALHI berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *