POTRETCELEBES, Morut – Kasus pagar laut di Tangerang harus menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk lebih serius menangani masalah pemanfaatan pesisir pantai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai permasalahan ini hanya berhenti di pagar laut Tangerang, karena kenyataannya, hal serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia.
Taslim, seorang aktivis lingkungan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik-praktik yang merusak ekosistem pesisir, salah satunya yang terjadi di wilayah pesisir Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Di desa ini, pembangunan hotel Berlian Mamala Resort telah menimbulkan kekhawatiran, karena dilaksanakan dengan cara penimbunan dan pengerasan pesisir pantai. Dugaan sementara, pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin lokasi reklamasi maupun pelaksanaan reklamasi yang sesuai dengan ketentuan.
Hotel yang kabarnya dimiliki oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara ini, dianggap merusak biota laut dan berdampak negatif bagi nelayan setempat. Taslim juga menambahkan, pembangunan hotel tersebut diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Kelautan dan Perikanan 25/PERMEN-KP/2019 yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Lebih lanjut, Taslim menegaskan bahwa tindakan pembangunan yang tidak memiliki izin yang sah tersebut harus ditindak tegas. Berdasarkan Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 109 dan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, serta paling banyak Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Taslim menyatakan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Senin, 17 Maret 2025, untuk memastikan agar pihak berwenang mengetahui permasalahan ini dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam menindaklanjuti masalah pemanfaatan pesisir yang melanggar hukum. Jangan sampai kerusakan lingkungan ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat, terutama nelayan yang sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem pesisir,” ujar Taslim dalam keterangan tertulis kepada potretcelebes.com, Sabtu (15/3/2025).
Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini Taslim berharap dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta mendorong pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.