POTRETCELEBES, Palu – Kasus perselisihan hak antara Faizah M, seorang dosen di Universitas Tompotika Luwuk, dengan Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Hubungan Industrial
Faizah M, yang telah mengajar di program studi Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tompotika Luwuk sejak tahun 2018, mengajukan gugatan setelah hak-haknya sebagai tenaga pendidik diduga tidak dipenuhi oleh yayasan tersebut.
Kuasa hukum Faizah M, Fadlan, mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban sebagai dosen dengan penuh tanggung jawab, namun hak atas upah dan kewajiban lain dari pihak yayasan tidak dipenuhi sesuai yang telah disepakati.
“Faizah M telah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun hak-haknya, khususnya terkait upah, tidak dipenuhi oleh pihak yayasan,” ujar Fadlan dalam rilis resminya yang diterima potretcelebes.com, Selasa (8/4/2025).
Fadlan juga menjelaskan bahwa Faizah M sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dengan pihak yayasan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Meskipun Disnakertrans telah mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak yayasan diduga tidak mengindahkan anjuran tersebut.
“Setelah upaya mediasi gagal, kami membawa perkara ini ke Disnakertrans, yang kemudian mengeluarkan anjuran. Namun, yayasan diduga tetap tidak menjalankan anjuran tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Palu,” tegas Fadlan.
Kasus ini kini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Palu dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Palu. Dalam sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 24 Maret 2025, dengan agenda pembacaan gugatan, pihak Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk tidak hadir.
Fadlan menambahkan, “Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami yang merasa hak-haknya telah diabaikan,” pungkasnya.