Berita Terkini

Tim Hukum Asrar-Gunawan Bantah Dugaan Cacat Administrasi: Tuduhan Tak Berdasar

×

Tim Hukum Asrar-Gunawan Bantah Dugaan Cacat Administrasi: Tuduhan Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Tim hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako, Asrar – Gunawan, angkat bicara terkait isu dugaan cacat administrasi yang dialamatkan kepada calon Wakil Presiden Mahasiswa, Gunawan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum, pada Kamis (8/5/2025).

Menanggapi hal itu, tim hukum paslon menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan dalam proses Pemilihan Raya (Pemira) tingkat universitas.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ucap juru bicara tim hukum Asrar – Gunawan, Alief Riandy dalam rilis resminya yang diterima media ini, Kamis malam (8/5/2025).

Lebih lanjut, Alief Riandy menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi pencalonan telah dinyatakan lengkap dan sah oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Universitas Tadulako (P3U), yang disebut sebagai satu-satunya lembaga resmi dan berwenang dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon.

“Seluruh dokumen administrasi pencalonan yang kami ajukan telah diverifikasi secara resmi dan dinyatakan lengkap serta sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Universitas Tadulako,” tegas Alief.

“Memang SK kelembagaan saudara gunawan yang kami serahkan ke pihak P3U bukan SK Dari pihak universitas akan tetapi SK kelembagaan yang kami tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada Pasal 14 ayat 2 Huruf I UU Pemira,” tambahnya.

Terkait hasil RDP oleh BPM Fakultas Hukum yang menjadi dasar munculnya isu tersebut, Alief Riandy menyatakan bahwa forum itu tidak memiliki legal standing untuk mempengaruhi pencalonan di tingkat universitas. Menurutnya, RDP hanya merupakan forum diskusi politik internal yang tidak memiliki kewenangan yuridis maupun administratif dalam ranah Pemira universitas.

“Hasil RDP tersebut tidak memiliki legal standing dalam struktur hukum organisasi mahasiswa tingkat universitas, karena tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau membatalkan surat keputusan tentang hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh P3U. Forum seperti itu bukan forum pemutus, melainkan diskusi internal yang tidak berimplikasi hukum terhadap tahapan dan hasil Pemira,” jelas Alief Riandy.

Alief Riandy menyerukan agar seluruh elemen kampus menjunjung prinsip demokrasi yang sehat dan menggunakan saluran yang sah dalam menyampaikan keberatan atau persoalan terkait Pemira.

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahgunakan forum-forum kelembagaan sebagai alat delegitimasi yang merusak prinsip demokrasi kampus, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme penyelesaian sengketa yang sah sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *