Berita Terkini

KPU Kota Palu Kembalikan Rp23,9 Miliar Sisa Dana Pilkada ke Kas Daerah

×

KPU Kota Palu Kembalikan Rp23,9 Miliar Sisa Dana Pilkada ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Ketua, Komisioner, dan Pejabat Sekretariat KPU Kota Palu dengan Wali Kota Palu. Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke kas daerah Pemerintah Kota Palu sebesar Rp23,9 miliar, Kamis (15/5/2025).

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerja wali kota. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran hibah yang sebelumnya telah diterima oleh KPU Kota Palu untuk pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Pengembalian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Kota Palu karena dana yang digunakan berasal dari APBD, yaitu dari pendapatan rakyat,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan bahwa sejak 10 November 2023, KPU Kota Palu telah menerima hibah sebesar Rp55.025.000.000.

Dari jumlah tersebut, dana yang dikembalikan mencapai Rp23.910.067.258,26.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, menambahkan bahwa proses pengembalian dana telah dilakukan dalam dua tahap.

“Tahap pertama kami transfer Rp10 miliar pada 27 April, dan tahap kedua kami transfer Rp13 miliar lebih pada 2 Mei. Hari ini hanya tinggal penyerahan simbolisnya saja,” jelas Aslam.

Ia menambahkan bahwa total dana yang dikembalikan dalam dua tahap tersebut berkisar lebih dari RpRp23.910.067.258,26.

Pemerintah Kota Palu mengapresiasi transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh KPU dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *