Berita Terkini

Kejati Sulteng Sita Rp500 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parimo

×

Kejati Sulteng Sita Rp500 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parimo

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Parigi Moutong.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan atas pelaksanaan tiga proyek jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong dalam tahun anggaran 2023.

Proyek yang dimaksud meliputi: pembangunan Jalan Pembuni–Bronjong, Jalan Gio–Tiolandenggi, dan Jalan Trans Bimoli–Pantai.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian melalui rilis resminya mengatakan, uang tunai tersebut disita dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Untuk sementara, barang bukti uang tunai itu dititipkan oleh penyidik di rekening penitipan pada Bank BSI Palu atas nama Kejati Sulteng.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *