Berita Terkini

Polresta Palu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 2,4 Kg Sabu Siap Edar

×

Polresta Palu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 2,4 Kg Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial FF (34), yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota opsnal pada 1 Mei 2025. Informasi menyebutkan bahwa FF kerap terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan cara memperjualbelikan sabu di wilayah Kota Palu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka FF dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Kombes Pol Deny Abrahams saat jumpa pers, Rabu (21/5/2035).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 2.454,4479 gram. Barang bukti terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil. Selain sabu, turut disita dua sendok sabu, satu unit timbangan elektronik, dua pak plastik klip kosong, satu buah baskom, dan satu unit handphone merek iPhone.

Barang bukti narkotika ditemukan di lokasi berbeda, yakni di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi, yang masih berada dalam wilayah Kecamatan Mantikulore.

Tersangka FF, yang beralamat di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Subsider, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

Dari total 13 paket sabu yang disita, sebanyak 12 paket dimusnahkan oleh pihak kepolisian, sementara satu paket kecil disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *