Berita Terkini

Gubernur Sulteng Surati Bupati Morut, DPRD Nilai Langkah Tepat Terkait Polemik PT. CAS

×

Gubernur Sulteng Surati Bupati Morut, DPRD Nilai Langkah Tepat Terkait Polemik PT. CAS

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

POTRETCELEBES, Palu — Surat klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kepada Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson, terkait aktivitas operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, mendapat dukungan dari anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

Menurut Safri, tindakan Gubernur merupakan bentuk pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala daerah provinsi.

“Sudah tepat, artinya Gubernur telah menggunakan kewenangannya untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Surat klarifikasi itu disebut sebagai respon atas protes dan pengaduan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas, yang menolak pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka. Aktivitas tersebut dinilai masyarakat adat berpotensi memicu konflik agraria.

“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat atas kehadiran PT. CAS yang dinilai bisa menimbulkan konflik,” kata Safri.

Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini menuturkan, sejak awal pihaknya mempertanyakan kebijakan Bupati Morut yang memberikan izin kepada PT. CAS. Ia menilai pemberian izin tersebut tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat.

“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” tegasnya.

Safri menambahkan, dalam surat gubernur tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, yang menyebutkan bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sebagai syarat legal penguasaan lahan untuk usaha perkebunan.

“PT. CAS belum punya HGU, sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya, kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Atas dasar itu, Safri mendesak Menteri Dalam Negeri untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh Bupati Morut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan tindak pidana.

“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *