Berita Terkini

Empat Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Palu Barat, Polisi Sita Barang Bukti Lebih dari 10 Gram

×

Empat Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Palu Barat, Polisi Sita Barang Bukti Lebih dari 10 Gram

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polresta Palu

POTRETCELEBES, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik yang telah dipantau sebelumnya.

Kapolresta Palu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Palu dalam menggempur jaringan peredaran gelap narkotika.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman dalam keterangannya.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan para terduga, petugas menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam.

Menurut AKP Usman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Polresta Palu kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus berkomitmen memerangi narkoba. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tutup AKP Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *