Berita Terkini

56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Akademik

×

56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Akademik

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Awaluddin saat menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus jual beli nilai ke Rektor Untad, Prof Amar. Foto: Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terancam sanksi akademik setelah terungkap terlibat dalam praktik jual beli nilai.

Baca Juga: Dr. Awaluddin Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum Untad

Hal ini disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (2/6/2025).

“Dari 56 mahasiswa yang terlibat, tingkat kesalahan mereka beragam. Ada yang dikenai sanksi berat, sedang, hingga ringan,” ungkap Dr. Awaluddin.

Sesuai pedoman akademik Untad, sanksi berat berupa skorsing dua semester (satu tahun), sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras. Selain itu, seluruh mahasiswa yang terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian.

“Paling maksimal mereka hanya bisa meraih predikat sangat memuaskan atau bahkan hanya memuaskan,” tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Gubernur Sulteng Perintahkan Bupati Parimo Berantas Tambang Ilegal

Menurut Dekan, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah Fakultas Hukum sebagai pilar penegakan hukum, bukan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum.

Tak hanya mereka, pihak fakultas juga tengah memburu dua orang diduga aktor intelektual di balik praktik kotor ini. Keduanya merupakan mahasiswa senior yang disebut-sebut menerima keuntungan paling besar dari hasil jual beli nilai. Informasi sementara mereka melarikan diri ke wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan beri sanksi akademik kepada dua orang ini. Mereka akan kami laporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana. Kami tinggal menunggu kuasa dari rektor,” ujarnya.

Dekan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu oknum mantan pegawai universitas. Meski sudah tidak aktif, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan masih ikut terlibat memanfaatkan celah dari sistem akademik yang sempat bermasalah. Sistem tersebut kini telah diperbaiki.

“Kami sudah lengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alat bukti sudah cukup mulai dari surat bukti transfer, pengakuan mahasiswa, hingga keterangan saksi. Nama-nama yang terlibat akan segera dijatuhi sanksi,” imbuhnya.

Dr. Awaluddin menegaskan, tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan pegawai atau dosen.

“Kalau ada pegawai saya yang terlibat, saya tak akan beri sanksi akademik atau disiplin. Saya langsung pidanakan, karena ini mencoreng nama baik fakultas,” tegasnya.

Baca Juga: Dr. Awaluddin: Skandal Jual Beli Nilai FH Untad Bisa Seret Pegawai Aktif

Ia juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak tergiur mengambil jalan pintas. Praktik seperti ini disebut sebagai penyimpangan serius yang harus dilawan bersama. Dr. Awaluddin membuka pintu pengaduan dan menjamin perlindungan identitas bagi siapa saja yang melapor.

“Mahasiswa hukum harus menjadi teladan. Mereka calon aparat penegak hukum. Kalau sejak kuliah sudah bermain kotor, bagaimana nasib hukum kita ke depan?” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *