Berita Terkini

Duta Damai Sulteng Gelar Dialog Publik, Bahas Dampak Sosial-Ekonomi PT CPM

×

Duta Damai Sulteng Gelar Dialog Publik, Bahas Dampak Sosial-Ekonomi PT CPM

Sebarkan artikel ini
Dialog Publik Duta Damai Sulteng. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Duta Damai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Dialog Damai Ekonomi bertajuk “Harapan Masyarakat dengan Keberlangsungan PT CPM”, Minggu malam (15/6), di salah satu kafe di Kota Palu.

Acara ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga LSM, serta menghadirkan narasumber dari Polda Sulteng, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad).

Ketua Duta Damai Sulteng, Taslim Pakaya, mengatakan bahwa dialog ini bertujuan membuka ruang diskusi terkait eksistensi perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Tema yang kita angkat hari ini berangkat dari kondisi yang ada di Kota Palu. Harapan masyarakat terhadap keberlanjutan PT CPM bukan semata ekonomi, tapi juga sosial. Duta Damai hadir untuk menyampaikan informasi secara terbuka melalui narasumber yang kompeten,” ujarnya.

Perwakilan PT CPM, Sarmin, dalam paparannya menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap kepatuhan dan keterbukaan.

Ia menekankan bahwa program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) menjadi salah satu kontribusi utama perusahaan, yang mencakup delapan pilar, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.

“Kami melakukan publikasi secara transparan. Bahkan, masyarakat dapat langsung melihat ke lapangan untuk melihat siapa saja penerima manfaatnya. Jika ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan, kami terbuka untuk perbaikan,” kata Sarmin.

Dari unsur kepolisian, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulteng, Kompol Heri Endrino Sihombing, menegaskan bahwa kepolisian tidak menutup mata terhadap berbagai aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Tidak hanya di Poboya, tetapi juga Parigi Moutong, Dongi-Dongi, hingga Morowali. Jika ada oknum terlibat, sebut saja namanya, agar bisa kita proses sesuai aturan. Tujuan hukum itu untuk kemanfaatan, bukan justru membiarkan masyarakat jadi korban,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Untad, Dr. Imran, menekankan pentingnya pendekatan keadilan dalam pengelolaan sektor tambang. Ia menyebut bahwa masyarakat sekitar tambang harus menjadi perhatian utama dalam setiap regulasi.

“Aspek filosofis dan keadilan harus diperhatikan. Karena jika terjadi dampak negatif dari tambang, yang pertama kali merasakan adalah masyarakat lokal. Oleh karena itu, hak mereka atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan harus dijamin,” kata Imran.

Dialog berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *