Berita Terkini

Dari Jual Beli Nilai hingga Penyalahgunaan Dana: Kronologi Lengkap Krisis UNSIMAR Poso

×

Dari Jual Beli Nilai hingga Penyalahgunaan Dana: Kronologi Lengkap Krisis UNSIMAR Poso

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Poso – Suasana di Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso memanas menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar ratusan mahasiswa, dosen, pegawai, dan alumni selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa (17/6) hingga Kamis (19/6/2025).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Rektor Dr. Suwardi Pantih dan jajaran wakil rektor.

Demonstrasi ini dipicu oleh temuan serius dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melakukan kunjungan ke kampus pada 11–13 Juni 2025. Tim tersebut datang sebagai tindak lanjut dari laporan hasil investigasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI pada Maret lalu, menyusul adanya aduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan jual beli nilai dan ijazah palsu.

Salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fitri Y. Alim, dalam pernyataan terbuka menyebut bahwa kedatangan tim EKPT bukanlah undangan dari pimpinan UNSIMAR, melainkan bentuk intervensi lanjutan dari Kementerian setelah pimpinan universitas menolak menandatangani berita acara temuan LLDIKTI.

“Ini yang perlu publik tahu, UNSIMAR tidak pernah mengundang tim EKPT. Mereka datang sebagai eksekutor atas temuan LLDIKTI. Sanksinya hanya dua: pembinaan tanpa penerimaan mahasiswa baru selama enam bulan, atau pencabutan izin lembaga,” ujar Fitri dengan nada tegas.

Fitri juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap yayasan yang dinilai lamban dan pasif menghadapi krisis ini. Ia menuding yayasan tidak kunjung memenuhi janji untuk mengirimkan surat klarifikasi kepada pimpinan perguruan tinggi dalam waktu yang telah dijanjikan.

“Selama tiga hari kami mencoba meredam mahasiswa. Tapi aksi ini adalah bentuk spontanitas, bahwa semangat juang mahasiswa UNSIMAR belum mati. Jangan kebiri kritik mereka dengan ancaman beasiswa atau lainnya,” ujarnya emosional.

Fitri juga membantah narasi yang berkembang bahwa kampus sedang dalam proses naik status akreditasi unggul. Ia menegaskan, kedatangan EKPT bukan untuk menilai akreditasi, melainkan mengevaluasi kinerja institusi secara menyeluruh akibat temuan yang dianggap struktural, sistematis, dan masif (TSM).

Ia mengingatkan bahwa keputusan akhir akan diputuskan dalam pleno EKPT pada Senin, 23 Juni 2025, dan meminta yayasan segera hadir untuk membangun komunikasi konkret dengan LLDIKTI serta Kementerian.

“Jangan rugikan kami hanya karena kesombongan dan ego. Kami bukan melawan negara, tapi ingin menyelamatkan lembaga pendidikan ini,” pungkasnya.

Selain temuan serius dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT), juga dalam surat pernyataan yang disampaikan secara terbuka pada Selasa (17/6), civitas akademika UNSIMAR menilai kepemimpinan rektor dan organ rektor tidak lagi layak dipertahankan.

Mereka menuding pimpinan universitas telah melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk pengelolaan perguruan tinggi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan wewenang, dan pengelolaan keuangan kampus yang tidak transparan.

Selain itu, pimpinan universitas juga disebut bertindak sewenang-wenang terhadap pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan mereka.

Indikasi penyalahgunaan dana yang mencakup dana Bantuan Pemerintah RPL, Beasiswa KIP, UKT, dana wisuda tahun 2023 dan 2024, serta dana abadi UNSIMAR turut menjadi sorotan utama dalam tuntutan yang disampaikan.

Dalam surat yang beredar di media sosial yang ditandatangani oleh berbagai elemen civitas akademika tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kepala LLDIKTI Wilayah XVI untuk memberikan sanksi kepada Universitas Sintuwu Maroso.
  2. Mendesak Bupati Poso dan Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso agar memberhentikan Rektor dan jajaran Wakil Rektor, serta mengambil alih kepemimpinan UNSIMAR untuk sementara waktu.
  3. Meminta aparat penegak hukum — termasuk Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Polres Poso, dan Kejari Poso — untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan UNSIMAR yang bersumber dari APBN dan dana masyarakat.

Sementara itu, pihak rektorat melalui Rektor Dr. Suwardi Pantih menyayangkan aksi yang dinilainya tidak mencerminkan etika akademik dan merusak nama baik institusi. Ia menyebut tudingan terhadap dirinya dan organ rektorat tidak berdasar serta merupakan bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

“Universitas Sintuwu Maroso dibangun atas dasar semangat persatuan dan tanggung jawab bersama untuk memajukan pendidikan. Aksi ini tidak hanya melukai pribadi rektor, tapi juga mencederai marwah lembaga pendidikan ini,” ujar Suwardi pada Rabu (18/6).

Rektorat menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan telah mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas akademik, termasuk penyegelan ruang rektorat, wakil rektor, dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Hal ini menyebabkan proses pembelajaran dan administrasi kampus terhenti hingga saat ini.

Klarifikasi Poin-Poin Petisi

Pihak UNSIMAR juga membantah beberapa poin utama dalam isi petisi mosi tidak percaya:

  1. Tudingan pelanggaran dalam pengelolaan perguruan tinggi disebut tidak benar. Rektorat menjelaskan bahwa kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) dari Kementerian merupakan tindak lanjut laporan yang diterima oleh LLDIKTI Wilayah XVI terkait dugaan jual beli ijazah berkedok Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Laporan tersebut tengah ditelusuri oleh Polda Sulawesi Tengah.
  2. Tudingan tindakan semena-mena dalam kepemimpinan juga dibantah. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai dengan peraturan dan kode etik internal kampus.
  3. Dugaan penyalahgunaan anggaran kampus dinilai tidak berdasar, karena menurut Rektor, seluruh pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *