Berita Terkini

Klarifikasi Rektorat UNSIMAR Poso Terkait Aksi Demonstrasi: Tudingan Tak Berdasar dan Cederai Nama Baik Institusi

×

Klarifikasi Rektorat UNSIMAR Poso Terkait Aksi Demonstrasi: Tudingan Tak Berdasar dan Cederai Nama Baik Institusi

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Poso – Pihak Rektorat Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang digelar ratusan mahasiswa, dosen, pegawai, dan alumni di lingkungan kampus pada Selasa (17/6). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Rektor UNSIMAR, Dr. Suwardi Pantih, beserta jajaran wakil rektor.

Dalam pernyataan resminya, Rektor Dr. Suwardi Pantih menyayangkan aksi yang dinilainya tidak mencerminkan etika akademik dan merusak nama baik institusi. Ia menyebut tudingan terhadap dirinya dan organ rektorat tidak berdasar serta merupakan bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

“Universitas Sintuwu Maroso dibangun atas dasar semangat persatuan dan tanggung jawab bersama untuk memajukan pendidikan. Aksi ini tidak hanya melukai pribadi rektor, tapi juga mencederai marwah lembaga pendidikan ini,” ujar Suwardi.

Rektorat menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan telah mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas akademik, termasuk penyegelan ruang rektorat, wakil rektor, dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Hal ini menyebabkan proses pembelajaran dan administrasi kampus terhenti hingga saat ini.

Klarifikasi Poin-Poin Petisi

Pihak UNSIMAR juga membantah beberapa poin utama dalam isi petisi mosi tidak percaya:

  1. Tudingan pelanggaran dalam pengelolaan perguruan tinggi disebut tidak benar. Rektorat menjelaskan bahwa kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) dari Kementerian merupakan tindak lanjut laporan yang diterima oleh LLDIKTI Wilayah XVI terkait dugaan jual beli ijazah berkedok Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Laporan tersebut tengah ditelusuri oleh Polda Sulawesi Tengah.
  2. Tudingan tindakan semena-mena dalam kepemimpinan juga dibantah. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh kebijakan dijalankan sesuai dengan peraturan dan kode etik internal kampus.
  3. Dugaan penyalahgunaan anggaran kampus dinilai tidak berdasar, karena menurut Rektor, seluruh pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) yang sah.

Langkah Hukum dan Permintaan Sikap Netral

Rektorat mengaku telah melaporkan aksi tersebut ke pihak berwajib atas dasar perusakan fasilitas, penyegelan ruang kerja, serta dugaan penyebaran informasi hoaks dan fitnah yang mencemarkan nama baik institusi dan pimpinan.

Dalam pernyataannya, Rektor UNSIMAR meminta sejumlah pihak seperti Presiden RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah XVI, Bupati Poso, Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM), serta aparat penegak hukum di Poso dan Sulawesi Tengah untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid.

Rektor juga mengimbau masyarakat dan orang tua mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang dinilai sengaja dikondisikan untuk menciptakan kegaduhan di lingkungan kampus.

“UNSIMAR adalah lembaga pendidikan yang sudah berdiri selama 38 tahun. Kami berkomitmen menjaga keberlangsungan akademik, dan tidak akan berhenti dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *