Berita Terkini

Cegah Penyimpangan Hukum, Kejati Sulteng Paparkan Strategi Mitigasi Addendum Kontrak

×

Cegah Penyimpangan Hukum, Kejati Sulteng Paparkan Strategi Mitigasi Addendum Kontrak

Sebarkan artikel ini
Kasipenkum Kejati Sulteng. Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola proyek konstruksi yang tertib administrasi dan bebas dari penyimpangan hukum, melalui kegiatan sosialisasi daring bertajuk “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi” yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abd. Sofian, hadir sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Sofian mengulas secara komprehensif materi yang disampaikannya, yang mencakup penyebab utama keterlambatan pekerjaan konstruksi, ketentuan regulasi yang mengatur addendum kontrak, hingga strategi mitigasi risiko hukum yang dapat diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan serta dasar hukum perubahan kontrak.

“Kegiatan ini sangat penting agar para pelaksana proyek pemerintah memahami aspek-aspek hukum dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi. Ini akan memperkecil risiko terjadinya pelanggaran administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai institusi, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta para pengawas dari Inspektorat Daerah, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, hingga para PPK dan PPTK dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini dinilai tinggi, mencerminkan kesadaran akan pentingnya aspek legal dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang berisiko tinggi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan pemahaman hukum, dengan harapan terciptanya tata kelola proyek yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *