Berita Terkini

HUT ke-17 Sigi, 160 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

×

HUT ke-17 Sigi, 160 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Sigi — Momen puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Sigi tak sekadar seremonial. Di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/6/2025), langkah monumental dalam penguatan ekonomi kerakyatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi dan sejumlah kepala desa, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Ketua TP-PKK Provinsi, Sry Nirwanti Bahasoan, dan para tamu undangan dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

SK tersebut menjadi bukti legalitas resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, yang mengakui keberadaan koperasi berbadan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Legalitas ini mengukuhkan semangat pemberdayaan dan kemandirian ekonomi rakyat.

Kabupaten Sigi mencatat pencapaian signifikan dalam program ini. Dari total 176 desa, sebanyak 160 koperasi Merah Putih telah resmi berbadan hukum — setara dengan 97,6 persen — dan jumlah itu diproyeksikan terus bertambah hingga akhir Juni 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi yang dinilainya sebagai salah satu daerah tercepat dan paling progresif dalam mendukung program strategis nasional tersebut.

“Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi pintu bagi koperasi untuk mengakses pendanaan, menjalin kemitraan, dan tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi rakyat,” ujar Rakhmat dalam sambutannya.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyatakan bahwa program ini membawa dampak nyata bagi masyarakat desa, khususnya dalam memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa yang legal dan terorganisir.

“Dengan dukungan dan pendampingan dari Kemenkumham, desa-desa kami kini lebih percaya diri menjalankan koperasi secara legal. Ini adalah pondasi menuju desa yang mandiri dan sejahtera,” tegas Rizal.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya turut memberikan apresiasi atas capaian ini dan mendorong agar kabupaten/kota lain meniru langkah Sigi.

“Sigi menunjukkan bahwa kerja sama lintas sektor mampu menghasilkan capaian luar biasa. Ini adalah contoh nyata bagaimana legalitas menjadi awal dari lahirnya ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan,” tutur Anwar.

Penyerahan SK koperasi Merah Putih di momentum HUT ke-17 ini bukan sekadar simbolis, melainkan komitmen nyata untuk membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif, berbasis hukum, dan menjunjung tinggi semangat gotong royong antarwilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *