Berita Terkini

Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

×

Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini
Kapolda dan Gubernur Sulteng saat melakukan pemusnahan narkoba. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 40 kilogram, hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara.

Pemusnahan tersebut digelar di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala BNN Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, ketahanan nasional, serta stabilitas sosial masyarakat.

“Peredaran narkoba saat ini telah menyasar semua lapisan masyarakat tanpa mengenal usia, status, atau profesi. Butuh penanganan serius, terpadu dan berkelanjutan dari semua elemen bangsa,” ujar Irjen Pol Agus Nugroho.

Ia menambahkan, sejak pencanangan Asta Cita ke-7 oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, Polda Sulteng terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selama semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng mencatat penyitaan sabu seberat 48,6 kg dengan jumlah tersangka 447 orang. Sementara di semester pertama tahun 2024, sebanyak 55,6 kg sabu berhasil disita dengan 450 tersangka. Total keseluruhan, menurut Kapolda, telah menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga lokasi pengungkapan, yaitu Kelurahan Besusu, Kelurahan Watusampu (Kota Palu), dan Kelurahan Kabonga Kecil (Kabupaten Donggala).

Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA. Keempatnya menggunakan modus yang sama: menjalin komunikasi dengan bandar di Tawau, Malaysia, lalu menjemput, menyimpan, dan mengedarkan sabu ke wilayah Sulawesi Tengah melalui pelabuhan rakyat.

Berikut rincian pengungkapan:

  1. 7–8 April 2025, Palu: Tersangka M diamankan dengan barang bukti sabu ±4 kg.
  2. 21 April 2025, Palu: Dua tersangka, AM dan RO, ditangkap dengan barang bukti ±20 kg sabu.
  3. 5 Juni 2025, Donggala: Tersangka FA ditangkap di Kabonga Kecil dengan barang bukti ±16 kg sabu.

Total pengungkapan 40 kg sabu ini disebut mampu menyelamatkan 160.000 jiwa masyarakat.

Kapolda menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda Rp10 miliar.

“Saya mengapresiasi seluruh personel Ditresnarkoba dan Ditreskrimum yang telah bekerja keras mengungkap jaringan narkoba lintas negara dan kasus kejahatan lainnya. Momentum pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum demi masyarakat,” tegasnya.

Dalam penutup, Kapolda mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba, demi menciptakan Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Irjen Pol Agus Nugroho.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *