Berita Terkini

Pemkot Palu Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

×

Pemkot Palu Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Sebarkan artikel ini
Musrenbang RPJMD Kota Palu. Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Pemerintah Kota Palu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Restoran Kampung Nelayan pada Rabu (2/7/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPRD Kota Palu.

Mewakili Wali Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan RPJMD, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menindaklanjuti regulasi nasional.

“Musrenbang ini adalah bagian dari proses penyusunan RPJMD 2025–2029, serta wujud komitmen dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Irmayanti.

Ia menambahkan, forum Musrenbang ini dilaksanakan untuk memperkuat pelaksanaan rencana pembangunan, mempertajam substansi perencanaan, serta menjadi kerangka acuan kebijakan program dan kegiatan pembangunan di Kota Palu untuk lima tahun ke depan.

Visi jangka menengah Kota Palu 2025–2029, kata Irmayanti, adalah: “Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kualitatif.”

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan berbasis data sebagai kunci keberhasilan pembangunan.

“Pembangunan akan berhasil jika didahului oleh proses perencanaan yang matang dan didukung oleh data yang akurat,” jelas Muhlis.

Ia juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Menurutnya, partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui rangkaian Musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota, serta hasil reses seluruh anggota DPRD Kota Palu.

Muhlis juga mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki peran penting dalam menyusun dan mengawal arah pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *