Berita Terkini

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tuai Sorotan, Mantan Ketua IMM Sulteng: Ini Inkonsistensi dan Cederai Demokrasi

×

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tuai Sorotan, Mantan Ketua IMM Sulteng: Ini Inkonsistensi dan Cederai Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Foto: Dok pshk.or.id

POTRETCELEBES, Palu – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Juni 2025 menuai kontroversi di kalangan publik dan pengamat hukum. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sekaligus mengakhiri sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan sejak 2019.

Baca Juga: Sekprov: Perjalanan Dinas Harus Seizin Gubernur, Kalau Tak Urgen, Jangan!

Demisioner Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukman Hakim, menilai putusan tersebut menimbulkan inkonsistensi sikap dari Mahkamah Konstitusi sendiri.

“Pemilu serentak sebelumnya juga dilandasi oleh putusan MK. Maka ketika sekarang MK justru memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, ini menunjukkan inkonsistensi yang membingungkan,” kata Lukman kepada media, Sabtu (5/7).

Sesuai putusan terbaru MK, Pemilu Nasional—yang meliputi Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI—akan tetap digelar serentak. Sementara itu, Pemilu Lokal seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan diadakan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya, dimulai pada Pemilu 2029.

Lukman menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membuat Undang-Undang, sebab kewenangan itu berada di tangan DPR dan pemerintah.

“Pengaturan teknis soal pemilu adalah ranah legislatif. Putusan MK ini jelas berdampak pada struktur kekuasaan daerah, khususnya soal masa jabatan kepala daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Sahran Raden: Pemisahan Pemilu Bisa Lemahkan Prinsip Keserentakan Konstitusional

Salah satu sorotan utama, kata Lukman, adalah dampak terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dengan penundaan Pilkada berikutnya hingga 2029, muncul kekhawatiran akan munculnya kekosongan kekuasaan yang berkepanjangan dan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah dalam jangka waktu yang terlalu lama.

“Apakah kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diperpanjang masa jabatannya, ataukah akan diganti dengan Pj selama 2 hingga 2,5 tahun? Ini belum jelas. Tapi yang pasti, jika kekuasaan daerah selama itu dipegang oleh Pj yang ditunjuk pemerintah, maka ini mencederai prinsip demokrasi. Karena kepala daerah seharusnya dipilih oleh rakyat, bukan diangkat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukman mengingatkan bahwa implikasi hukum dari putusan ini sangat serius. DPR harus segera merevisi undang-undang terkait pemilu dan masa transisi. Namun, proses legislasi itu tidak akan singkat dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Transisi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum dan politik. Apalagi jika tidak ada kejelasan siapa yang berkuasa di tingkat lokal dalam masa jeda itu,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Sekolah Bikin Konsumen Lebih Rajin Menabung? Ini Datanya

Lukman menyerukan agar semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah, segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dampak dari putusan tersebut, demi menjaga stabilitas politik dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *