Berita Terkini

Buron Korupsi APBDes Tanjung Pude Ditangkap di Gorontalo Setelah 9 Bulan Pelarian

×

Buron Korupsi APBDes Tanjung Pude Ditangkap di Gorontalo Setelah 9 Bulan Pelarian

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Polres Touna

POTRETCELEBES, Touna – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil meringkus seorang pria berinisial DA (36), tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una.

Baca Juga: Oknum Kades di Touna Diamankan Usai Video Viral Mengkonsumsi Sabu

DA diamankan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

DA, yang diketahui merupakan warga Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024 berdasarkan surat DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Ia diburu polisi setelah terseret dalam kasus korupsi dana desa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tertanggal 7 Juni 2024.

Menurut keterangan dari Plt. Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato.

“Betul, tersangka DA yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Tanjung Pude telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Martono, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi selama pelariannya. Ia diketahui sempat melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, sebelum akhirnya terdeteksi di Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Tim Resmob yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka segera bergerak setelah melakukan identifikasi di area pertambangan ilegal (PETI), tempat tersangka diduga bergabung bersama sekitar 30 penambang lainnya.

“Setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato melakukan penangkapan di lokasi,” tambah Martono.

Pelaku kini dalam kondisi sehat dan tengah dibawa ke Polres Touna guna proses hukum lanjutan. Sementara itu, sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Tipidkor.

Akibat dugaan penyelewengan dana desa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 362.316.347,03. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *