Berita Terkini

Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Edukasi BPD se-Sulawesi Tengah

×

Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Edukasi BPD se-Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut menyasar kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan Temu Raya Ke-II BPD se-Sulawesi Tengah yang digelar di JojoKodi Convention Center, Kota Palu, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Sanksi Hukum di Medsos ke Pelajar MAN 1 Palu

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan anggota BPD dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah ini, Kejati Sulteng tampil sebagai narasumber utama.

Hadir memberikan materi, Koordinator Kejati Sulteng Dr. Yusup Hadianto, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., serta Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H.

Fokus utama penyuluhan adalah penguatan kapasitas BPD dalam hal pengawasan pengelolaan dana desa dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, dalam paparannya menyampaikan materi bertema “BPD Bersama JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”.

Ia mengupas tuntas berbagai aspek yuridis dan sosiologis tindak pidana korupsi, termasuk modus-modus umum penyalahgunaan dana desa, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, serta pentingnya peran aktif BPD sebagai mitra pengawas.

Sesi diskusi interaktif yang berlangsung setelahnya dipandu langsung oleh Koordinator Kejati Sulteng dan Kasi Sosbud & Kemasyarakatan. Dengan pendekatan praktis dan pengalaman lapangan yang mumpuni, keduanya mampu memberikan jawaban yang komprehensif dan kontekstual terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan peserta.

Kehadiran Kejati Sulteng dalam forum ini diapresiasi peserta sebagai langkah konkret institusi kejaksaan dalam membangun kemitraan strategis dengan masyarakat desa. Hal ini sekaligus mempertegas peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen pencegahan yang aktif mengawal integritas pengelolaan keuangan negara dari tingkat paling bawah.

“BPD adalah garda terdepan pengawasan di desa. Melalui kegiatan seperti ini, kita harapkan terjadi sinergi antara aparat desa, BPD, dan kejaksaan dalam menjaga dana desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkap Dr. Yusup Hadianto di akhir kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *