Berita Terkini

Kejati Sulteng Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Korupsi di Kanwil BPN

×

Kejati Sulteng Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Korupsi di Kanwil BPN

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Intelijen Ardi Surianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Zona Integritas yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Integritas, Mencegah Korupsi di Lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah” ini digelar di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulteng dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta pegawai BPN.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, Kasipenkum La Ode Abd. Sofian membawakan materi berjudul “Memahami dan Mencegah Korupsi” dengan pendekatan akademis dan berbasis regulasi. Ia menyoroti pentingnya penguatan reformasi birokrasi sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045 dan menjelaskan berbagai dasar hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi, termasuk UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan terbaru dalam KUHP baru.

“Korupsi bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral dan integritas,” ujar Sofian dalam pemaparannya.

Ia juga memperkenalkan pendekatan teoretis seperti Fraud Triangle dari Donald R. Cressey dan teori GONE oleh Jack Bologna sebagai cara memahami faktor pendorong terjadinya korupsi. Strategi pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara sistemik dan menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang mencakup penguatan tata kelola perizinan, pengelolaan keuangan negara, dan reformasi birokrasi.

Tak hanya itu, pendidikan antikorupsi juga disebut sebagai langkah preventif yang harus ditanamkan sejak dini melalui nilai-nilai integritas dan keteladanan. Dalam penutup materinya, Kasipenkum mengajak peserta menjadikan figur seperti Prof. Dr. H. Baharudin Lopa dan Hoegeng Iman Santoso sebagai inspirasi dalam membangun budaya integritas.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu langsung oleh Asintel Kejati Sulteng, Ardi Surianto. Dalam sesi tersebut, Ardi memberikan pencerahan hukum kepada peserta terkait isu-isu strategis seperti penerapan diskresi dalam pemerintahan dan unsur mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana korupsi.

“Diskresi adalah kewenangan yang sah dalam administrasi pemerintahan, tetapi harus dijalankan secara proporsional dan akuntabel. Jika tidak, diskresi dapat berubah menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Ardi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi, keberadaan niat jahat (mens rea) harus dibuktikan secara yuridis berdasarkan fakta dan hukum, bukan hanya berdasarkan persepsi atau opini publik.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang antusias mengikuti jalannya diskusi, dan diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai BPN dalam membangun budaya kerja yang bebas dari praktik korupsi serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *