Berita Terkini

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dari Malaysia

×

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita sabu-sabu seberat hampir 60 kilogram di Kabupaten Donggala.

Pengungkapan besar ini disampaikan langsung Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Menurut Kapolda, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam operasi itu, polisi meringkus lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan hampir 60 bungkus.

“Peran AF yaitu menjemput narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian membawanya masuk ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Donggala, menggunakan kapal kecil,” jelas Irjen Endi. Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada MF, yang selanjutnya membeberkan keterlibatan AF dan tiga tersangka lainnya.

Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan narkoba sebanyak 60 kilogram itu setara dengan penyelamatan sekitar 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah.

“Ini bisa dikatakan setara dengan menyelamatkan satu kabupaten di provinsi ini,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkoba di Sulawesi Tengah.

“Semua yang masuk ke Sulawesi Tengah dari jalur internasional, khususnya Malaysia, selalu kami telusuri dan kembangkan, karena sumbernya berasal dari seberang,” katanya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polda Sulteng memastikan akan terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba, terutama yang berasal dari jaringan lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *