Berita Terkini

Polda Sulteng Paparkan Kinerja 2025, 706 Kasus Narkoba Terungkap

×

Polda Sulteng Paparkan Kinerja 2025, 706 Kasus Narkoba Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi saat diwawancarai awak media. Foto: potretcelebes.com/Sukri

POTRETCELEBES, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 60 kilogram, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Kasus Curat, KDRT dan Narkoba Dominasi Kejahatan Touna 2025

Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi di Lobi Utama Polda Sulawesi Tengah. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di antaranya Kaban Kesbangpol Sulteng Arfan, Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus Sir, Kasi A Pidana Umum Kejati Sulteng Agus, Panmud Pidana Pengadilan Tinggi Sulteng Aswar, serta Kepala BNNK Banggai Kepulauan Osland Daud.

Hadir pula Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, para pejabat utama Polda Sulteng, pimpinan instansi terkait, insan pers, serta para influenser Kota Palu.

Dalam paparannya, Kapolda Sulteng menjelaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025 masih menghadapi berbagai tantangan. Sepanjang tahun ini, Polda Sulteng mencatat sebanyak 10.311 kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian 6.122 kasus atau 59,37 persen. Angka kejahatan tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dibandingkan tahun 2024.

“Kasus kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 9.347 kasus, disusul kejahatan transnasional sebanyak 896 kasus,” ujar Kapolda.

Pada bidang pemberantasan narkoba, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Sepanjang 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap 706 kasus narkotika dan menyelesaikan 520 kasus, atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersangka juga mengalami peningkatan menjadi 865 orang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 160,14 kilogram, ganja 1.549,8 gram, tembakau sintetis atau gorila 874,8 gram, serta 177 ribu butir obat terlarang dan ekstasi.

Sementara itu, di bidang tindak pidana korupsi, Polda Sulteng mencatat 12 kasus baru sepanjang 2025 dan berhasil menyelesaikan 13 kasus, termasuk tunggakan perkara. Total kerugian negara mencapai Rp22,31 miliar, dengan nilai keuangan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,81 miliar.

Pada sektor perairan, Polda Sulteng juga mencatat keberhasilan menekan praktik destructive fishing. Jumlah kasus mengalami penurunan signifikan hingga 59 persen, dari 17 kasus pada 2024 menjadi 7 kasus di tahun 2025.

Di bidang lalu lintas, angka kecelakaan juga menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2025 tercatat 1.057 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 1,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah korban meninggal dunia menurun dari 354 jiwa pada 2024 menjadi 326 jiwa pada 2025.

Selain tugas penegakan hukum, Kapolda Sulteng juga memaparkan kontribusi Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita melalui pemanfaatan lahan produktif. Sepanjang 2025, Polda Sulteng membina lebih dari 2.000 desa dan 16 ribu petani dengan total luasan lahan mencapai 3.825 hektare atau 76,5 persen dari target.

“Polda Sulteng juga menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.332 ton atau 102,03 persen dari target, serta mengoperasikan dapur SPPG Kemala Bhayangkari dengan penerima manfaat 3.386 orang per hari di sejumlah sekolah di Kota Palu,” jelasnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Kapolda Sulteng memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 60 kilogram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di Kabupaten Donggala. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MP, AF, dan M.

Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolda Sulteng menyebut pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga stabilitas kamtibmas, serta memperkuat kepercayaan publik di Sulawesi Tengah.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah membantu jajaran Polda Sulteng. Kami menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan tugas, namun Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *