Berita Terkini

Pemkab Touna Salurkan Bantuan RST Tahap 14 Tahun 2025 untuk 15 KPM di Desa Lemoro

×

Pemkab Touna Salurkan Bantuan RST Tahap 14 Tahun 2025 untuk 15 KPM di Desa Lemoro

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Diskominfo Touna

POTRETCELEBES, Touna – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahap 14 Tahun 2025. Program tersebut disalurkan pada Senin (05/01/2025) dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Pendanaan program ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pada tahap ini, Program RST menyasar 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di Desa Lemoro, Kecamatan Tojo. Setiap KPM menerima bantuan sosial sebesar Rp20.000.000 sehingga total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp300.000.000.

Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai. Dana ditransfer langsung oleh KPPN Jakarta VII melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) ke rekening pribadi masing-masing KPM. Seluruh proses penyaluran bantuan tersebut telah rampung dilaksanakan pada 31 Desember 2025.

Program Rumah Sejahtera Terpadu bertujuan memberikan bantuan sosial kepada KPM untuk pembelian Bahan Bangunan Rumah (BBR). Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengubah rumah tinggal yang tidak layak huni menjadi rumah yang layak, aman, dan sehat untuk ditempati.

Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan sesuai peruntukannya. Ia mengingatkan agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk memperbaiki kondisi rumah penerima manfaat.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki rumah agar benar-benar layak huni. Ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi merupakan ikhtiar negara dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Ilham Lawidu.

Sementara itu, Perencana Ahli Muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tojo Una-Una, Irwan, menjelaskan bahwa Program RST merupakan hasil dari usulan teknis yang disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Program RST ini diusulkan melalui proses perencanaan dan verifikasi yang matang. Harapannya, bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan penerima,” jelas Irwan.

Program Rumah Sejahtera Terpadu Tahap 14 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pembangunan sosial tidak berhenti pada dokumen perencanaan semata, tetapi hadir nyata di tengah kehidupan masyarakat—satu rumah, satu keluarga, dan satu harapan yang diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *