Berita Terkini

PMII Sulteng Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT TAS di Morowali

×

PMII Sulteng Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT TAS di Morowali

Sebarkan artikel ini
Ketua PKC PMII Sulteng, Fhadel saat berorasi. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, Moh. Fhadel, mengecam keras dugaan perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Servic (PT TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: PMII Banggai Kutuk Keras Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Morowali

Fhadel menilai, dugaan perusakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, ekosistem mangrove merupakan kawasan pesisir yang dilindungi negara karena memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi wilayah pesisir dari abrasi.

“Jika benar terjadi perusakan mangrove oleh korporasi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Negara harus hadir dan menindak tegas,” ujar Fhadel dalam rilis resminya, Senin (5/1/2026).

Ia menduga aktivitas yang dilakukan PT TAS melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69, Pasal 98, dan Pasal 99 yang mengatur larangan serta sanksi pidana atas perusakan lingkungan.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Fhadel menegaskan, apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan yang sah, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin. Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka kewajiban pemulihan harus dilakukan,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, PMII Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan.

Di antaranya penghentian sementara aktivitas PT TAS yang berdampak pada ekosistem mangrove, audit lingkungan dan evaluasi perizinan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta penegakan hukum secara tegas oleh Kapolda Sulawesi Tengah.

PMII juga mendesak agar PT TAS diwajibkan melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan mangrove yang terdampak.

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *