BeritaKesehatanPolHuKam

Biro Hukum Pemprov Sulteng Bantah Tuduhan Tak Berdasar Soal Program Berani Sehat

267
×

Biro Hukum Pemprov Sulteng Bantah Tuduhan Tak Berdasar Soal Program Berani Sehat

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng, Adiman. Foto: Dok Biro Hukum Pemprov Sulteng

POTRETCELEBES, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyesalkan maraknya pemberitaan yang dinilai tidak benar dan tidak berdasar yang terus dipublikasikan oleh salah satu media daring, terkait laporan LSM dan Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK). Pemberitaan yang dinilai bersifat framing tersebut disebut telah berulang kali terjadi dan mengganggu akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, Gubernur Sulawesi Tengah telah secara resmi menugaskan Wakil Gubernur untuk bertanggung jawab memastikan visi dan misi Gubernur, khususnya program Berani Sehat, dapat terwujud.

Penugasan tersebut dilaksanakan melalui pembinaan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Undata, Rumah Sakit Madani, seluruh rumah sakit di Sulawesi Tengah, serta rumah sakit rujukan di luar daerah.

“Penugasan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa kewenangan pemerintah daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta dapat didelegasikan kepada jajaran pemerintah daerah agar berjalan efektif,” ujar Adiman dalam keterangan tertulisnya.

Dalam konteks itu, Wakil Gubernur diminta memastikan pelayanan di RS Undata dan RS Madani berjalan maksimal guna mendukung keberhasilan program Berani Sehat. Dalam pengawasan dan pembinaan, Wakil Gubernur secara konsisten menekankan pentingnya tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sesuai ketentuan, pengadaan alat kesehatan yang efektif dan efisien, serta pemanfaatan sistem elektronik dalam seluruh layanan dan manajemen rumah sakit.

“Wakil Gubernur selalu mengarahkan agar seluruh proses pelayanan dan manajemen di RS Undata dan RS Madani dilakukan melalui sistem elektronik, demi transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu layanan,” jelasnya.

Fokus pembinaan yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, sebagai upaya mewujudkan cita-cita dan harapan Gubernur agar masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh layanan kesehatan yang optimal dan memuaskan.

Lebih lanjut, Adiman menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan terus memastikan manajemen RS Undata dan RS Madani berjalan ke arah yang lebih baik. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah menugaskan Inspektorat Provinsi secara berkala untuk melaksanakan audit internal terhadap layanan rumah sakit.

“Langkah ini bertujuan agar RS Undata dan RS Madani ke depan mampu menjadi rumah sakit dengan layanan terdepan, sesuai visi Gubernur, serta memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan dengan baik,” katanya.

Pemprov Sulteng menegaskan bahwa pemberitaan yang dinilai terus melakukan framing negatif tersebut tidak akan melemahkan semangat dan upaya Gubernur maupun Wakil Gubernur dalam mewujudkan visi dan misi Berani Sehat.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola layanan BLUD di RS Undata dan RS Madani.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai perhatian bersama. Mari terus bergandengan tangan mewujudkan Sulawesi Tengah yang Nambaso,” tutup Dr. Adiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *