BeritaPolHuKam

Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati Sulteng Terkait Korupsi Mess Pemda

196
×

Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati Sulteng Terkait Korupsi Mess Pemda

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan eks penjabat (Pj) Bupati Morowali. Foto: Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan eks penjabat (Pj) Bupati Morowali RI terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sabtu (31/1/2026).

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Sofian mengatakan tim penyidik Aspidsus telah mengamankan salah satu tersangka berinisial RI, yang diketahui merupakan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Tersangka RI diamankan oleh tim penyidik dalam keadaan kooperatif dan didampingi oleh tim penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara patut sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasi Penkum.

Saat ini, kata Sofian, RI telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal penahanan dilakukan.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa penahanan tersebut dilaksanakan tanpa adanya hambatan ataupun gangguan. Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara TPK Mess Pemda Kabupaten Morowali untuk diajukan ke persidangan.

“Langkah berikutnya, berkas perkara akan kami siapkan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *