Berita Terkini

Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

×

Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang. Foto: Tangkapan Layar Video Penkum Kejati Sulteng

POTRETCELEBES, Palu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan AU, mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021–2024.

Pada Kamis (11/3/2026) sore, AU resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan swasta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan serta aset bernilai ekonomi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang yang diterima Desa Tamainusi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Menurut Sofian, selama periode tersebut Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, tersangka diduga melakukan manipulasi pengelolaan dana dengan berbagai modus. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan dinilai cacat hukum, hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transfer dana miliaran rupiah ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana CSR dan kompensasi perusahaan ditransfer ke rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng.

“Dalam praktiknya, tersangka bertindak sebagai pengendali penuh dana tersebut. Ia memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai keinginannya,” kata Sofian.

Penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang tunai secara langsung oleh tersangka di luar prosedur perbankan. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang diterima saat tersangka bahkan telah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi itu diduga digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

Dari hasil pelacakan aset (asset tracing), tim penyidik juga mengidentifikasi sejumlah aset mewah milik tersangka yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya. Aset tersebut di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes-Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan satu unit rumah cluster dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar. Aset-aset tersebut saat ini tengah dalam proses penyitaan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *