Berita Terkini

Uji Materi UU LLAJ: MK Diminta Tegaskan Larangan Merokok dan Main HP saat Berkendara

×

Uji Materi UU LLAJ: MK Diminta Tegaskan Larangan Merokok dan Main HP saat Berkendara

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Bagian Humas MKRI

POTRETCELEBES, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh menggelar sidang uji materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan dengan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq. Dalam sidang yang diikuti secara daring, Pemohon menyoroti frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut yang dinilai tidak memiliki batasan normatif yang jelas.

Reihan menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur jenis aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti merokok maupun penggunaan telepon genggam. Menurutnya, ketidakjelasan norma berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.

“Pengujian norma ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga jaminan keselamatan warga negara di ruang publik serta kepastian hukum,” ujar Reihan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa setiap pengemudi wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, yakni dengan tidak melakukan tindakan yang secara objektif mengurangi kendali kendaraan atau menurunkan kewaspadaan.

Ia juga secara eksplisit memasukkan penggunaan telepon genggam manual dan aktivitas merokok sebagai contoh perbuatan yang mengganggu konsentrasi.

Sorotan Legal Standing

Dalam nasihat sidang panel, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pentingnya Pemohon membuktikan kerugian konstitusional yang dialami, termasuk kaitannya dengan status sebagai pengendara yang sah.

“Perlu ditunjukkan bahwa sebagai pengendara, Pemohon benar-benar mengalami atau berpotensi mengalami kerugian akibat norma tersebut, misalnya karena tidak terpenuhinya unsur ‘penuh konsentrasi’,” kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon mencermati secara komprehensif antara norma dan penjelasan pasal. Menurutnya, persoalan bisa saja terletak pada bagian penjelasan, bukan pada norma utama.

Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan agar permohonan disusun lebih sederhana dan mudah dipahami, serta mempertimbangkan kemungkinan penguatan makna melalui tafsir bersyarat.

Perbaikan Permohonan

Menutup persidangan, Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Penulis: Sri Pujianti
Editor: PotretCelebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *