Pendidikan & Teknologi

Teken MoA, FH Untad dan Bawaslu Sulteng Bangun Laboratorium Kepemiluan

×

Teken MoA, FH Untad dan Bawaslu Sulteng Bangun Laboratorium Kepemiluan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Tim Media FH Untad

POTRETCELEBES, Palu – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) resmi memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dirangkaikan dengan kuliah tamu bertema “Eksistensi Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu”, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang VICON Fakultas Hukum Untad itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bawaslu Sulteng, jajaran sekretariat, dosen, serta mahasiswa.

Penandatanganan MoA tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Sulteng dan Universitas Tadulako yang telah disepakati pada 2024. Dalam sambutannya, Nasrun, S.Pd.I., M.A.P menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret kolaborasi dalam memperkuat pengawasan pemilu yang partisipatif dan edukatif.

Menurutnya, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pembangunan laboratorium kepemiluan di lingkungan FH Untad sebagai wadah integrasi antara teori dan praktik. Ia juga menyoroti dinamika hukum pemilu di Indonesia yang terus berkembang, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait skema pelaksanaan pemilu ke depan.

Nasrun turut mengapresiasi capaian mahasiswa FH Untad dalam ajang Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antarperguruan Tinggi se-Indonesia tahun 2025 yang dinilai mencerminkan kualitas akademik sekaligus hasil sinergi antara kampus dan lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Dekan FH Untad, Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Sulteng dalam membangun kemitraan berkelanjutan dengan pihak kampus. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat, termasuk sosialisasi kepemiluan.

Awaluddin juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait kelembagaan pemilu kepada mahasiswa, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu sebagai pengawas, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengawasi aspek etik.

Ia menambahkan, FH Untad akan terus mendorong kegiatan serupa dengan skala yang lebih luas, seiring tingginya minat sivitas akademika terhadap isu kepemiluan.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu yang menghadirkan Anggota Bawaslu Sulteng, Muh. Rasyidi Bakry, S.H., LL.M., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemilu sangat bergantung pada keberadaan lembaga pengawas yang independen.

“Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan pemilu berjalan jujur dan adil sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.

Rasyidi menjelaskan, Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses dan hasil pemilu, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin kompetisi yang adil. Ia juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, mulai dari pelanggaran administrasi termasuk yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Kuliah tamu berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi dari mahasiswa. Pertanyaan yang diajukan tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga praktik penegakan hukum pemilu di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FH Untad menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum, khususnya di bidang kepemiluan. Kolaborasi dengan Bawaslu Sulteng diharapkan terus berlanjut dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi serta penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *