Daerah

Mahasiswa Parimo Pertanyakan Rencana Legalisasi Tambang, Desak Transparansi Pemda

×

Mahasiswa Parimo Pertanyakan Rencana Legalisasi Tambang, Desak Transparansi Pemda

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Unisa asal Parimo Tholib Mahbub. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Parimo – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan rencana legalisasi tambang yang disampaikan pemerintah daerah, sembari mendorong transparansi dan kejelasan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Baca Juga: WALHI Soroti Rekomendasi Legalitas Rencana Tambang Rakyat di Parimo

Isu ini mencuat setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Parigi Moutong yang digelar pada Jumat (10/4/2026), di mana Anwar Hafid dalam sambutannya menyinggung potensi besar sektor pertambangan, khususnya emas, yang tersebar di sejumlah wilayah.

Menindaklanjuti berbagai isu pembangunan daerah, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) menggelar simposium pada 27 April 2026 bertema “Membangun Langkah Nyata untuk Parigi Moutong”.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid Dg Mapato, banyak menyoroti sektor pertambangan. Namun, sebagian peserta menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci terkait dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Sampai akhir diskusi, belum ada jawaban konkret terkait siapa yang paling diuntungkan dari aktivitas tambang tersebut,” ungkap salah satu peserta forum, Tholib Mahbub, Rabu (29/4) dalam rilis resminya.

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya keseimbangan pembangunan antar sektor, seperti pertanian, pendidikan, dan lumbung pangan, yang dinilai perlu mendapat perhatian seiring dengan pengembangan sektor pertambangan.

Di sisi lain, polemik sempat muncul terkait jumlah lokasi tambang yang diusulkan untuk dilegalkan. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan hingga 53 titik, namun kemudian diklarifikasi pemerintah daerah bahwa usulan awal hanya mencakup 17 titik wilayah pertambangan.

Berdasarkan dokumen resmi melalui surat bupati Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengajukan usulan areal pertambangan seluas 335.934 hektare.

Mahasiswa memandang situasi ini sebagai momentum untuk mendorong keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terkait lokasi tambang yang akan dilegalkan serta skema pengelolaannya.

Sepanjang April 2026, sejumlah kasus terkait tambang ilegal juga menjadi sorotan, mulai dari penggerebekan lokasi tambang, penyitaan alat berat, hingga proses penegakan hukum dan penyelidikan dugaan pelanggaran.

Aparat penegak hukum pun terus menegaskan komitmen untuk menindak pelaku tambang ilegal sesuai aturan yang berlaku.

Mahasiswa berharap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.

Selain itu, mereka juga mendorong adanya transparansi terkait rencana legalisasi tambang, termasuk informasi detail mengenai 17 titik lokasi yang dimaksud, agar dapat dipahami dan diawasi bersama oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *