Berita Terkini

WALHI Soroti Rekomendasi Legalitas Rencana Tambang Rakyat di Parimo

×

WALHI Soroti Rekomendasi Legalitas Rencana Tambang Rakyat di Parimo

Sebarkan artikel ini
Manager Kampanye ED WALHI Sulteng, Wandi. Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang menerbitkan rekomendasi legalisasi tambang emas ilegal di wilayahnya. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang sistematis.

Baca Juga: Rahmat Musrip Pertanyakan Usulan 53 Titik Tambang di Parimo: Harusnya Bupati Tahu

Manager Kampanye WALHI Sulteng, Wandi, menyebut bahwa langkah pemerintah daerah melegalkan tambang-tambang ilegal merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan segelintir elit ekonomi-politik, bukan rakyat maupun keberlanjutan lingkungan.

“Alih-alih menertibkan tambang ilegal, pemerintah justru membuka jalan legal bagi praktik tambang yang selama ini merusak lingkungan dan memiskinkan masyarakat. Ini bukan pertambangan rakyat, tapi eksploitasi berkedok rakyat,” ujar Wandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2025).

Sikap kritis WALHI muncul setelah terbitnya Surat Rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025, yang mengusulkan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 53 titik tambang pada 30 desa di 23 kecamatan, dengan total luasan mencapai 355.934,25 hektar.

Wandi menyebut angka itu tidak masuk akal dan bertentangan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan RTRW, total luas wilayah kabupaten tersebut adalah 581.300,37 hektar, dengan kawasan peruntukan sebesar 389.763 hektar.

“Jika kita hitung sisa ruang yang bisa dimanfaatkan hanya 191.537,37 hektar, namun rekomendasi WPR mencapai 355.934,25 hektar. Artinya, kelebihan alokasi sekitar 164 ribu hektar. Ini pelanggaran serius terhadap tata ruang dan logika lingkungan hidup,” ungkapnya.

WALHI menilai legalisasi tambang ilegal akan memperparah kerusakan ekologis di Parigi Moutong. Penggunaan merkuri dan sianida dalam tambang emas disebut sangat berisiko mencemari sungai, lahan pertanian, dan wilayah pesisir, yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat petani dan nelayan.

“Parigi Moutong adalah salah satu lumbung pangan dan sentra perikanan Sulawesi Tengah. Jika tambang semakin diperluas, kita bukan hanya kehilangan lingkungan yang sehat, tetapi juga mengundang krisis pangan dan air bersih,” tegas Wandi.

Ia juga menyinggung bahwa istilah “tambang rakyat” kerap disalahgunakan. Menurutnya, banyak dari tambang tersebut sebenarnya dikendalikan oleh pemodal besar, aparat keamanan, atau pengusaha lokal, sementara masyarakat hanya dijadikan buruh dengan upah rendah dan tanpa perlindungan kerja.

WALHI Sulawesi Tengah secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera mencabut surat rekomendasi yang dinilai cacat prosedur dan merugikan kepentingan publik. Mereka juga meminta pemerintah untuk menjalankan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang sudah lama beroperasi.

Berikut empat poin tuntutan WALHI:

  1. Mencabut surat rekomendasi Bupati Parigi Moutong Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP karena bertentangan dengan RTRW dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
  2. Melakukan audit lingkungan serta menindak tegas praktik tambang ilegal yang telah merusak lingkungan.
  3. Menjamin perlindungan hak masyarakat lokal, termasuk petani dan nelayan, serta melakukan pemulihan atas wilayah yang telah rusak.
  4. Mengembalikan fungsi ekologis Parigi Moutong sebagai wilayah penyangga pangan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

“Jika rekomendasi ini disahkan, maka kita tidak sedang menuju kesejahteraan, tetapi sedang berjalan menuju bencana ekologis dan sosial yang berkepanjangan,” tutup Wandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *