Ekonomi & Bisnis

Stabilitas Perbankan Terjaga, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

×

Stabilitas Perbankan Terjaga, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok LPS

POTRETCELEBES, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

LPS menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, kondisi penghimpunan dana masyarakat, likuiditas perbankan, serta persaingan antarbank dinilai masih dalam kondisi sehat.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangannya.

LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni menjamin lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank.

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen yoy.

Pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang dinilai tetap kuat sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai risiko.

Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan nasabah juga masih sangat tinggi. Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Adapun untuk nasabah BPR dan BPRS, rekening yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.

Selain itu, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan atau kriteria 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan diminta lebih aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *