Berita Terkini

PMII Kota Palu Desak Status Karhutla Dinaikkan Jadi Bencana Nasional

×

PMII Kota Palu Desak Status Karhutla Dinaikkan Jadi Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Istimewa

POTRETCELEBES, Palu — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Palu mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menaikkan statusnya menjadi bencana nasional sesuai kondisi faktual dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi solidaritas di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Jumat (16/10/2026), yang diikuti kader dari Komisariat Universitas Tadulako, UIN Datokarama Palu, dan Universitas Alkhairaat.

Ketua Cabang PMII Kota Palu, Ahmad Assiddiq, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah.

“Karhutla adalah persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Pemerintah harus hadir melalui tindakan konkret, bukan hanya pernyataan,” tegas Ahmad Assiddiq.

PMII Kota Palu juga meminta Pemerintah Kota Palu aktif mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat terkait penetapan status bencana nasional.

Selain itu, PMII mendesak Pemerintah Kota Palu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan dan penanganan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla. Satgas tersebut diharapkan memberikan pemeriksaan, konsultasi, dan pelayanan kesehatan gratis, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.

Dalam aksi tersebut, PC PMII Kota Palu menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi penanganan karhutla dan menaikkan statusnya menjadi bencana nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Meminta Pemerintah Kota Palu mengawal aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
  3. Mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
  4. Mendorong penguatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, khususnya di kawasan rawan.
  5. Mendesak Pemerintah Kota Palu membentuk Satgas Pelayanan Kesehatan Gratis untuk mencegah dan menangani ISPA, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

PC PMII Kota Palu menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dan kerusakan lingkungan dapat dipulihkan.

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, kesehatan masyarakat harus dilindungi, dan lingkungan harus diselamatkan. Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan,” tutup Ahmad Assiddiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *