Berita Terkini

LSP, ASN, dan EH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

×

LSP, ASN, dan EH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri. Foto: Dok Polri

POTRETCELEBES, Palu – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga oknum jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Saprudin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Tiga tersangka adalah LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak 2025.

Dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa melalui proses penegakan hukum yang sah.

Penetapan ketiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan Polri terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar kepala negara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka maupun perkembangan proses hukum terhadap ketiganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *