Berita TerkiniDaerah

Hasil Rukyatul Hilal di Sulteng Belum Penuhi Kriteria MABIMS

×

Hasil Rukyatul Hilal di Sulteng Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Sebarkan artikel ini
Proses Pemantauan Hilal di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Foto: potretcelebes.com/Istimewa

POTRETCELEBES, Donggala – Hasil pemantauan hilal di Sulawesi Tengah pada Selasa (17/2/2026) menyatakan hilal tidak terlihat.

Observasi hilal dilakukan di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam penentuan awal Ramadan.

“Observasi hilal atau rukyatul hilal ini merupakan bentuk ikhtiar bersama sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya, ‘Shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi’, yang artinya berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, rukyatul hilal menjadi dasar utama dalam penetapan awal bulan Hijriah dengan mengombinasikan perhitungan astronomi dan observasi langsung terhadap posisi bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengamatan hilal berjalan secara ilmiah, syar’i, akuntabel, dan profesional.

Menurutnya, hasil rukyatul hilal di Sulawesi Tengah akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat yang digelar pemerintah pusat pada malam hari. Ia mengimbau seluruh umat Islam untuk mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah dalam penetapan 1 Ramadan.

“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk menjaga kesejukan dan kedamaian di bulan suci Ramadan. Jika pun terjadi perbedaan, mari kita sikapi dengan bijaksana dan penuh kedamaian. Selama Ramadan, mari kita benar-benar mengisi jiwa dengan iman dan takwa kepada Allah SWT,” katanya.

Terkait hasil teknis pemantauan, Junaidin menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan para ahli falak, termasuk dari BMKG, posisi hilal di titik pemantauan Desa Marana masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.

Secara astronomis, kondisi tersebut menunjukkan bulan terbenam lebih dahulu dibandingkan matahari. Data mencatat, bulan terbenam pada pukul 18.12 WITA, sementara matahari terbenam pada pukul 18.18 WITA.

“Artinya, berdasarkan hasil perhitungan, di wilayah hukum Indonesia hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat pada 17 Februari 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan perkiraan untuk esok hari, tinggi hilal diperkirakan mencapai sekitar 7 derajat dan telah melewati kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Namun untuk hari ini, posisi hilal masih di bawah 3 derajat dan belum memenuhi kriteria standar MABIMS.

Dengan demikian, hasil pemantauan di Sulawesi Tengah menyatakan hilal tidak terlihat pada hari ini dan selanjutnya menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *