Berita Terkini

Terduga Pelaku Curanmor di Morowali Tewas Akibat Diamuk Massa

×

Terduga Pelaku Curanmor di Morowali Tewas Akibat Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial S (33) yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor meninggal dunia setelah menjadi korban amuk massa di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Polres Morowali

POTRETCELEBES, Morowali – Seorang pria berinisial S (33) yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor meninggal dunia setelah menjadi korban amuk massa di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga: Aksi Pencurian Gas 3 Kg Digagalkan, Motor Pelaku Dibakar Warga

Kepala Bagian Operasi Polres Morowali, AKP Rustang, mengatakan bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh warga usai diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Namun, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh massa.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Namun, sebelum diserahkan kepada petugas, yang bersangkutan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh massa sehingga mengalami sejumlah luka,” ujar AKP Rustang, Minggu (26/7/2026).

Personel Polsek Bahodopi kemudian mengevakuasi S dan membawanya ke Klinik PT IMIP untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisinya cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Bungku.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa pria berusia 33 tahun yang merupakan warga asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, itu tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bungku.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan korban, sekaligus mendalami dugaan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *