Daerah

WNA Tiongkok Nikah Tak Resmi di Sulteng, Imigrasi Palu Langsung Deportasi

×

WNA Tiongkok Nikah Tak Resmi di Sulteng, Imigrasi Palu Langsung Deportasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok Imigrasi Palu

POTRETCELEBES, Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.

WNA tersebut sebelumnya diamankan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Palu Targetkan Pemulangan 15 WN Filipina Pekan Ini

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal dalam rilis resminya yang diterima, Senin (3/8/2026).

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kegiatan pengawasan keimigrasian secara berkala serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *